Popular Post

Posted by : Asih Kurnia Dewi Senin, 17 Januari 2011

A. PENGERTIAN, SEJARAH, DASAR HUKUM DAN TUJUAN BERDIRINYA
1. Pengertian
Obligasi merupakan surat utang dari suatu lembaga atau perusahaan yang dijual kepada investor untuk mendapatkan dana segar. Sedangkan obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pasa saat jatuh tempo.
2. Sejarah Obligasi Syariah
Pasar modal syariah berdiri pada tanggal 14 maret 2003, maka muncullah harapan bahwa pasar modal yang didasari prinsip syariah dapat berkembang lebih besar lagi. Pasar modal syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan institusi-institusi lembaga keuangan syariah. Salah satu institusi tersebut adalah obligasi syariah.
Ketika bank syariah di kembangkan, maka muncullah pasar uang syariah. Dan pada saat reksadana syariah di munculkan, perlu instrumen halal untuk penyaluran penempatan portofolio. Demikian dengan asuransi dan dana pensiun syariah. Lembaga keuangan syariah ini memerlukan bank syariah, membutuhkan pasar modal syariah dengan saham halal dan obligasi syariahnya.
3. Dasar Hukum Obligasi Syariah
1)      surat al-maidah:1
2)      surat al-isra’:34
3)      Fatwa DSN no:32/DSN-MUI/IX/2002, tentang obilgasi syariah
4)      UU no:19 tahun 2008, tentang surat berharga
4. Tujuan Berdirinya Obligasi Syariah
Ø  Menciptakan sistem ekonomi yang berbasis syariah secara keseluruhan
Ø   Memberi peluang bagi para investor muslim untuk bergelut di dunia pasar modal khususnya obligasi syariah
Ø  Mengembangkan alternatif instrumen investasi
B. PRINSIP TARANSAKSI DAN APLIKASINYA
Sebagai bentuk pendanaan (financing) dan sekaligus investasi memungkinkan beberapa bentuk atau struktur yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindar dari unsur riba. Berdasarkan alasan tesebut, maka obligasi syariah dapat memberikan :
Ø  Bagi hasil berdasarkan mudharabah, yaitu akad kerjasama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan
Ø  Margin fee berdasarkan akad mudharabah, salam, istishna, dan ijarah. Dengan akad tersebut obligasi syariah akan memberikan pendapatan tetap.
C. JENIS-JENIS OBLIGASI SYARIAH
1.      Obligasi syariah mudharabah, obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah. Yaitu akad kerjasama antara pemilik modal dan pengelola
2.      Obligasi syariah ijarah, obligasi syariah berdasarkan akad ijarah. Yaitusuatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pengganti
3.      Sukuk istisna adalah perjanjian kontrak untuk barang-barang industri yang memperbolehkan pembayaran tunai dan pengiriman di masa depan atau pembayaran dan pengiriman di masa depan dari barang-barang yang dibuat berdasarkan kontrak tertentu.
4.       Obligasi salam adalah kontrak dengan pembayaran harga di muka yang dibuat untuk barang-barang yang dikirim kemudian. Tidak diperbolehkan menjual komoditas yang diurus sebelum menerimanya
D. PERATURAN TERKAIT OBLIGASI SYARIAH
1.      Aktifitas utama yang halal, tidak bertentangan dengan fatwa no: 20/DSN-MUI/IV/2001
2.      Pemeringkat investasi grade :
Ø  memiliki fundamental usaha yang kuat
Ø   memiliki fundamental keuangan yang kuat
Ø  memiliki citra yang baik bagi public
3.      keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen jakarta islamic index
E. PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN OBLIGASI SYARIAH DI INDONESIA
Di indonesia penerbitan obligasi syariah ini di pelopori oleh indosat dengan obligasi syariah mudharabah indosat senilai Rp. 100 miliyar pada oktober 2002. kemudian indosat mengalami oversubribed dua kali lipat sehingga bertambah menjadi Rp 175 miliyar. Langkah indosat diikuti oleh PT Berlian Laju Tanker sebesar Rp 175 miliyar pada tanggal 28 mei 2003. PT Bank Bukopin menerbitkan obligasi syariah mudharabah pada 10 juli 2003 sebesar Rp 45 miliyar. PT Bank Muamalat Indonesia sebesar Rp 200 miliyar pada tanggal 15 juli 2003. PT Ciliandra Perkasa pada 26 September 2003 sebesar Rp 60 miliyar, PT Bank Syariah Mandiri pada 31 oktober 2003 sebesar Rp 200 miliyar. dan pada tahun 2006, PLN berencana mengumumkan emisi obligasi dengan nilai Rp 200 Miliyar.
F. PROSPEK, KENDALA, DAN STRATEGI PENGEMBANGAN OBLIGASI SYARIAH
Prospek obligasi syariah
Dengan penerbitan obligasi syariah Indosat, diharapkan bangsa pasar investasi pada instrumen syariah akan lebih berkembang. Obligasi syariah di Indonesia bisa lebih pesat seperti di negara Malaysia.
Kendala dalam pengembangan obligasi syariah:
Ø  Belum banyak masyarakat yang paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi sistem yang digunakannya.
Ø  Masyarakat dalam menyimpan dananya cendrung didasarkan atas pertimbangan pragmatis.
Ø  Di usia yang relatif masih muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum dikenal.
Strategi pengembangan obligasi syariah
Ø  Sosiolisasi terus digencarkan.
Ø  Usaha untuk menarik pasar emosional secara statistik relatif lebih sedikit dari pada pasar rasional.
Ø  Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas dan efesiensi untuk selalu dilakukan oleh obligasi syariah.

Leave a Reply

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.. ^_^,

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Asih Kurnia Dewi - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -