- Back to Home »
- Fiqih Muamalah »
- Pendahuluan Fiqih Muamalah
Posted by :
Asih Kurnia Dewi
Rabu, 25 September 2013
PENDAHULUAN FIQIH
MUAMALAH
- Pengertian Fiqih Muamalah
Fiqih
Muamalah terdiri atas dua kata, yaitu :
1.
Fiqih
» Secara etimologi (bahasa), fiqih adalah (
الفهم ) artinya “paham”. Menurut terminologi,
fiqih pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran
agama, baik berupa akidah, akhlak, maupun amaliah (ibadah), yakni sama dengan
arti Syari’ah Islamiyah. Namun pada perkembangan selanjutnya, fiqih
diartikan sebagai bagian dari Syari’ah Islamiyah. Masih banyak defenisi fiqih
lainnya yang dikemukakan para ulama. Ada yang mendefenisikannya sebagai
himpunan dalil yang mendasari ketentuan hukum Islam. Ada pula yang menekankan
bahwa fiqih adalah hukum syari’ah yang diambil dari dalilnya. Namun
demikian, pendapat yang menarik untuk dikaji adalah pernyataan Imam Haramain
bahwa fiqih merupakan pengetahuan hukum syara’ dengan jalan ijtihad. Demikian
pula pendapat Al-Amidi bahwa yang dimaksud dengan pengetahuan hukum dalam fiqih
adalah melalui kajian dari penalaran (nadzar dan istidhah).
Pengetahuan hukum yang tidak melalui ijtihad (kajian), tetapi bersifat dharuri,
seperti shalat lima waktu wajib, zina haram, dan masalah-masalah qath’i lainnya
yang tidak termasuk fiqih. Hal itu menunjukkan bahwa fiqih bersifat ijtihadi
atau zhanni.
2.
Muamalah
» Secara etimologi, kata muamalah ( المعاملة ) adalah bentuk masdar dari kata
‘amala ( عامل - يعامل - معاملة
) wajarnya adalah ( فاعل - يفاعل - مفاعلة
) yang atinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal.
3.
Fiqih Muamalah »
Pengertian
fiqih muamalah menurut terminologi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a) Pengertian fiqih muamalah dalam arti luas
Diantara
definisi yang dikemukakan oleh para ulama tentang definisi fiqih muamalah
adalah:
1)
Menurut
Ad-Dimyati: “Aktifitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan
masalah ukhrawi”.
2)
Menurut Muhammad
Yusuf Musa: “Peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup
bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”.
Dari
dua pengertian diatas, dapat diketahui bahwa fiqih muamalah adalah
aturan-aturan (hukum) Allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur kehidupan
manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi
dan sosial kemasyarakatan.
b) Pengertian fiqih muamalah dalam arti sempit
Beberapa
definisi fiqih muamalah menurut ulama adalah:
1)
Menurut Hudhari
Beik: “Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar
manfaat”.
2)
Menurut Idris
Ahmad: “Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan
manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan
cara yang paling baik”.
3)
Menurut Rasyid
Ridha: “Muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang
bermanfaatdengan cara-cara yang telah ditentukan”.
Jika
ketiga definisi diatas ditelaah secara seksama, fiqih muamalah dalam arti
sempit menekankan keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah
ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh,
mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda).
- Pembagian Fiqih Muamalah
Menurut
Ibn Abidin, fiqh muamalah terbagi menjadi lima bagian, yaitu :
- Muawadhah Maliyah (hukum kebendaan).
- Munakahat (hukum perkawinan)
- Muhasanat (hukum acara)
- Amanat dan ‘Aryah (pinjaman)
- Tirkah (harta peninggalan)
Sedangkan
pendapat Al-Fikri, dalam kitab Al-Muamalah Al Madiyah, wa Al-Adabiyah, membagi
fiqih menjadi dua yaitu :
1.
Al-Muamalah Al-Madiyah,
yaitu muamalah yang mengkaji objeknya, sehingga sebagaian ulama berpendapat
bahwa muamalah al-madiyah ialah muamalah bersifat kebendaan karena objek fiqh
muamalah adalah benda yang halal, haram, dan syubhat untuk diperjualbelikan,
benda-benda yang memudaratkan, dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia serta
segi-segi yang lainnya.
2.
Al-Muamalah Al-Adabiyah,
yaitu muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda yang bersumber
dari pancaindra manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban,
misalnya : jujur, hasud, dengki, dan dendam.
Pembagian muamalah di
atas dilakukan atas dasar kepentingan teorirtis semata, sebab dalam praktiknya
kedua bagian muamalah tersebut tidak dapat dipisahkan.
- Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Ruang
lingkup fiqh muamalah terbagi dua, yaitu:
- Ruang lingkup Muamalah Adabiyah ialah ijab qobul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannnya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
- Ruang lingkup Muamalah Madiyah ialah jual beli (al-ba’i at-tijarah), gadai (rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), pemindahan utang (hiwalah), jatuh bangkit (tafjis), batas bertindak (al-hajru), perseroan harta atau perkongsian (asy-syirkah), perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah), sewa-menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah), upah (ujral al-amah), gugatan (asy-syuf’ah), sayembara (al-ji’alah), pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibbah), pembebasan (al-ibra’), damai (al-shulhu), dan ditambah dengan beberapa masalah kontemporer (al-mu’ashirah/al-muhaditsah), seperti masalah bunga bank, asuransi kredit, dan masalah-masalah baru lainnya.
- Hubungan Antara Fiqih Muamalah dengan Fiqih Lainnya
Para
ulama fiqih telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqih, namun di antara
mereka terjadi perbedaan pendapat dalam pembidangannya.
- Ada yang membaginya menjadi dua bagian, yaitu:
a)
Ibadah
b)
Muamalah
- Ada yang membaginya menjadi tiga bagian, yaitu:
a)
Ibadah
b)
Muamalah
c)
Uqubah (Pidana
Islam)
- Ada yang membaginya menjadi empat bagian, yaitu:
a)
Ibadah
b)
Muamalah
c)
Munakahat
d)
Uqubah (Pidana
Islam)
Di
antara Pembagian di atas, pembagian pertama lebih banyak disepakati oleh para
ulama. Hanya, maksud dari Muamalah di atas ialah Muamalah dalam arti luas, yang
mencakup bidang-bidang fiqh lainnya. Dengan demikian, muamalah dalam arti luas
merupakan bagian dari fiqih secara umum.
Adapun fiqih muamalah dalam arti sempit
merupakan bagian dari fiqih muamalah dalam arti luas yang setara dengan bidang
fiqih di bawah cakupan arti fiqih secara luas.