Popular Post

Posted by : Asih Kurnia Dewi Rabu, 25 September 2013



PENDAHULUAN FIQIH MUAMALAH



  1. Pengertian Fiqih Muamalah
Fiqih Muamalah terdiri atas dua kata, yaitu :
1.      Fiqih » Secara etimologi (bahasa), fiqih adalah ( الفهم ) artinya “paham”. Menurut terminologi, fiqih pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa akidah, akhlak, maupun amaliah (ibadah), yakni sama dengan arti Syari’ah Islamiyah. Namun pada perkembangan selanjutnya, fiqih diartikan sebagai bagian dari Syari’ah Islamiyah. Masih banyak defenisi fiqih lainnya yang dikemukakan para ulama. Ada yang mendefenisikannya sebagai himpunan dalil yang mendasari ketentuan hukum Islam. Ada pula yang menekankan bahwa fiqih adalah hukum syari’ah yang diambil dari dalilnya. Namun demikian, pendapat yang menarik untuk dikaji adalah pernyataan Imam Haramain bahwa fiqih merupakan pengetahuan hukum syara’ dengan jalan ijtihad. Demikian pula pendapat Al-Amidi bahwa yang dimaksud dengan pengetahuan hukum dalam fiqih adalah melalui kajian dari penalaran (nadzar dan istidhah). Pengetahuan hukum yang tidak melalui ijtihad (kajian), tetapi bersifat dharuri, seperti shalat lima waktu wajib, zina haram, dan masalah-masalah qath’i lainnya yang tidak termasuk fiqih. Hal itu menunjukkan bahwa fiqih bersifat ijtihadi atau zhanni.
2.      Muamalah » Secara etimologi, kata muamalah ( المعاملة ) adalah bentuk masdar dari kata ‘amala ( عامل - يعامل - معاملة ) wajarnya adalah ( فاعل - يفاعل - مفاعلة ) yang atinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal.
3.      Fiqih Muamalah » Pengertian fiqih muamalah menurut terminologi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a)      Pengertian fiqih muamalah dalam arti luas
Diantara definisi yang dikemukakan oleh para ulama tentang definisi fiqih muamalah adalah:
1)      Menurut Ad-Dimyati: “Aktifitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi”.
2)      Menurut Muhammad Yusuf Musa: “Peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”.
Dari dua pengertian diatas, dapat diketahui bahwa fiqih muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan.
b)     Pengertian fiqih muamalah dalam arti sempit
Beberapa definisi fiqih muamalah menurut ulama adalah:
1)      Menurut Hudhari Beik: “Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat”.
2)      Menurut Idris Ahmad: “Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik”.
3)      Menurut Rasyid Ridha: “Muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaatdengan cara-cara yang telah ditentukan”.
Jika ketiga definisi diatas ditelaah secara seksama, fiqih muamalah dalam arti sempit menekankan keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda).
  1. Pembagian Fiqih Muamalah
Menurut Ibn Abidin, fiqh muamalah terbagi menjadi lima bagian, yaitu :
  1. Muawadhah Maliyah (hukum kebendaan). 
  2.  Munakahat (hukum perkawinan)                  
  3. Muhasanat (hukum acara)
  4. Amanat dan ‘Aryah (pinjaman)
  5. Tirkah (harta peninggalan)
Sedangkan pendapat Al-Fikri, dalam kitab Al-Muamalah Al Madiyah, wa Al-Adabiyah, membagi fiqih menjadi dua yaitu :
1.      Al-Muamalah Al-Madiyah, yaitu muamalah yang mengkaji objeknya, sehingga sebagaian ulama berpendapat bahwa muamalah al-madiyah ialah muamalah bersifat kebendaan karena objek fiqh muamalah adalah benda yang halal, haram, dan syubhat untuk diperjualbelikan, benda-benda yang memudaratkan, dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia serta segi-segi yang lainnya.
2.      Al-Muamalah Al-Adabiyah, yaitu muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda yang bersumber dari pancaindra manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban, misalnya : jujur, hasud, dengki, dan dendam.
Pembagian muamalah di atas dilakukan atas dasar kepentingan teorirtis semata, sebab dalam praktiknya kedua bagian muamalah tersebut tidak dapat dipisahkan.

  1. Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Ruang lingkup fiqh muamalah terbagi dua, yaitu:
  1. Ruang lingkup Muamalah Adabiyah ialah ijab qobul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannnya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
  2. Ruang lingkup Muamalah Madiyah ialah jual beli (al-ba’i at-tijarah), gadai (rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), pemindahan utang (hiwalah), jatuh bangkit (tafjis), batas bertindak (al-hajru), perseroan harta atau perkongsian (asy-syirkah), perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah), sewa-menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah), upah (ujral al-amah), gugatan (asy-syuf’ah), sayembara (al-ji’alah), pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibbah), pembebasan (al-ibra’), damai (al-shulhu), dan ditambah dengan beberapa masalah kontemporer (al-mu’ashirah/al-muhaditsah), seperti masalah bunga bank, asuransi kredit, dan masalah-masalah baru lainnya.
  1. Hubungan Antara Fiqih Muamalah dengan Fiqih Lainnya
Para ulama fiqih telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqih, namun di antara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam pembidangannya.
  1. Ada yang membaginya menjadi dua bagian, yaitu:
a)      Ibadah
b)      Muamalah
  1. Ada yang membaginya menjadi tiga bagian, yaitu:
a)      Ibadah
b)      Muamalah
c)      Uqubah (Pidana Islam)
  1. Ada yang membaginya menjadi empat bagian, yaitu:
a)      Ibadah
b)      Muamalah
c)      Munakahat
d)     Uqubah (Pidana Islam)
Di antara Pembagian di atas, pembagian pertama lebih banyak disepakati oleh para ulama. Hanya, maksud dari Muamalah di atas ialah Muamalah dalam arti luas, yang mencakup bidang-bidang fiqh lainnya. Dengan demikian, muamalah dalam arti luas merupakan bagian dari fiqih  secara umum. Adapun  fiqih muamalah dalam arti sempit merupakan bagian dari fiqih muamalah dalam arti luas yang setara dengan bidang fiqih di bawah cakupan arti fiqih secara luas.

Leave a Reply

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.. ^_^,

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Asih Kurnia Dewi - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -