Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan
WAKAF SYARIAH
By : Asih Kurnia Dewi1. Pengertian Wakaf
Secara etimologi wakaf berasal dari kata Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Sedangkan menurut istilah dalam syariah islam, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa’ah).[1]
Definisi wakaf menurut ahli fiqih sebagai berikut :
Ø Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘amin) milik wakif dan menyedahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapa pun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan.
Ø Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemiliknya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif.
Ø Syafi’yah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bedanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh Syariah.
Ø Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.
Dalam UUD No 41 Tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan digunakan sesuai dengan ajaran syariah islam. Jadi wakaf adalah pemberian sesuatu kepada orang lain untuk dimanfaatkan oleh orang banyak sementara kepemilikan zat dimiliki wakif.
2. Sejarah dan Perkembangan Wakaf di Indonesia
Keberadaan wakaf sejak masa Rasulullah saw, tela diriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar, bahwa umar bin khatab mendapat sebidang tanah di khaibar. Lalu umar bin kahatab menghadap Rasul untuk memohon petunjuk tentang apa yang sepatutnya dilakukan terhadap tanah tersebut. Lalu Rasul menjawab jika engkau mau tahanlah tanah itu laku engkau sedekahkan. Lalu umar menyedekahkan dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umara saluran hasil tanah itu untuk orang-orang fakir, ahli familinya, membebaskan budak, orang-orang yang berjuang fisabililah. Masa-masa itu lakaf wakaf pertama dalam islam yang dilakukan oleh Umar Bin khatab. Menurut musnad Syafi’I , Waqaf sama dengan tahbbiis dan tasbiil , menurut istilah bahasa artinya menahan : auqaftubu kecuali menurut dialek Tamim . sedangkan artinya menurut istilah syara ialah mempertahankan sejumlah haarta yang dapat di manfaatkan hasilnya, sedangkan pokoknya modal tetap utuh.
Lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di samping itu, suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak ataupun benda tak bergerak. Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki). Di Indonesia sendiri saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya.
Belakangan, wakaf mengalami perubahan paradigma yang cukup tajam. Perubahan paradigma itu terutama dalam pengelolaan wakaf yang ditujukan sebagai instrumen menyejahterakan masyarakat muslim. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan bisnis dan manajemen. Wakaf dalam konteks kekinian memiliki tiga ciri utama yaitu :
1) Pola manajemen wakaf harus terintegrasi, dana wakaf dapat dialokasikan untuk program-program pemberdayaan dengan segala macam biaya yang tercakup di dalamnya
2) Asas kesejahteraan nazhir
3) Asas transparansi dan tangung jawab.
3. Dasar Hukum
Secara umum tidak terdapat ayat Al-Qur’an yang menerangkan konsep wakaf secara jelas, oleh karena itu wakaf termasuk infaq fi sabilillah maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Diantara ayat-ayat tersebtu antara lain :
Ø Q.S. al-Baqarah : 267
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Ø Q.S. Ali Imran : 92
Artinya : Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Ø Q.S. al-Baqarah : 261.
Artinya : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah) adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap bulir : seratus biji. Allah melipatkan gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Ø Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah segala amal perbuatannya, kecuali tiga yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak sholeh yang mendoakannya. Shodaqah jariyah dimaksud dengan wakaf”.
Ø Hadits riwayat Imam Bukhari dari ‘Amr bin Harits, ia berkata : “Rasulullah saw bersabda : “Tidak meninggalkan harta kecuali seekor Bighol, sebilah pedang dan sebidang tanah untuk shodaqah (wakaf)”.
4. Prinsip – Prinsip Pengelolaan Wakaf
Ada beberapa hal yang menjadi pokok pikiran dari undang-undang tersebut, paling tidak meliputi lima prinsip yaitu :
Ø Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, hal tersebut dapat dilihat adanya penegasan dalam undang-undang ini agar wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaannnya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf yang harus dilaksanakan.
Ø Ruang lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, menurut undang-undang ini wakif dapat pula mewakafkan sebahagian kekayaan berupa harta benda bergerak, baik berwujud dan tak berwujud yaitu uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lainnya. Dalam hal benda bergerak berupa uang, wakif dapat mewakafkan melalui Lembaga Keuangan Syariah. Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah di sini adalah badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bergerak di bidang keuangan syari’ah, misalnya badan hukum di bidang perbankan syari’ah.
Ø Peruntukan harta wakaf tidak semata-mata kepentingan sarana ibadah dan sosial, tetapi juga dapat diperuntukkan memajukan kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf. Karena itu sangat memungkinkan pengelolaan harta benda wakaf untuk kegiatan ekonomi dalam arti luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi syari’ah.
Ø Untuk mengamankan harta benda wakaf dan campurtangan pihak ketiga yang merugikan kepentingan wakaf, perlu meningkatkan kemampuan profesional Nazhir.
Ø Undang-undang ini juga mengatur pembentukan Badan Wakaf Indonesia yang dapat mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. Badan tersebut merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugas di bidang perwakafan yang melakukan pembinaan terhadap Nazhir, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf dan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan. 9Lihat penjelasan dari UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf).
5. Perkembangan Pengelolaan Harta Wakaf dibeberapa Negara Muslim
Wakaf mengalami kemajuan dan pengelolaan yang semakin profesional di banyak negara muslim, seperti Arab Saudi, Mesir, Turki, Kuwait, dll. Harta wakaf digunakan untuk membangun rumah sakit, hotel, sekolah, super market, kebun, persawahan, jembatan, jalan, dan sarana umum lainnya. Bahkan tanah wakaf di beberapa negara tersebut lebih dari ¾ menjadi lahan produktif di negara tersebut. Di Mesir dan kuwait bahkan APBN negara mereka ditopang oleh Wakaf, dan di Universitas Aljazair Kairo Mesir Mahasiswa bahkan dibiayai oleh negara dengan dana Wakaf.
Prof. Dr. Abdul Manan (Bangladesh) membuat terobosan baru dengan membuat Social Investment Bank Ltd (SIBL) yaitu sebuah bank sosial yang mengelola wakaf tunai. Walaupun Bangladesh termasuk negara miskin tetapi masyarakatnya cukup antusias dalam membayar wakaf, karena SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf yang dapat digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan orang yang sudah berwakaf, dan selain itu karena dana wakaf yang dikelola secara profesional dapat berperan dalam peningkatan perekonomian umat Islam Bangladesh.
6. Profil lembaga Sistem Pengelolaan Wakaf di Indonesia
Tabungan Wakaf Indonesia merupakan lembaga wakaf yang didirikan oleh Dompet Dhuafa dan diresmikan pada tanggal 14 Juli 2005. Berperan sebagai lembaga yang melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi wakaf kepada masyarakat sekaligus berperan sebagai lembaga penampung dan pengelola harta wakaf. Visi dalam tabungan wakaf Indonesia ini adalah menjadi lembaga wakaf berorientasi global yang mampu menjadi wakaf sebagai salah satu pilar kebangkitan ekonomi umat yang berbasiskan sistem ekonomi berkeadilan. Misinya itu mendorong pertumbuhan ekonomi umat serta optimalisasi peran wakaf dalam sektor sosial dan ekonomi produktif.
7. Peraturan Perundang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah tentang wakaf yaitu No. 28 Tahun 1977 yang isinya perwakafan tanah milik ini terdiri dari tujuh bab, delapan belas pasal, dengan susunan sebagai berikut :
Ø Bab I ketentuan umum yang berisi definisi tentang wakaf, wakif, ikrar, dan nadzir.
Ø Bab II berjudul fungsi wakaf terdiri dari tuga bagian, bagian yang pertama memuat rumusan tentang fungsi wakaf, bagian kedua unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf, bagian ketiga kewajiban dan hak-hak nadzir.
Ø Bab III tentang tata cara mewakafkan dan pendaftarannya, terdiri dari dua bagian. Bagian pertama mengenai tata cara perwakafan tanah milik, bagian kedua tentang pendaftaran tanah milik.
Ø Bab IV tentang perubahan, penyelesaian perselisihan dan pengawasan perwakafan tanah milik. Bab ini terdiri dari tiga bagian yaitu bagian pertama perubahan perwakafan tanah milik, bagian kedua penyelesaian perselisihan perwakafan tanah milik, dan bagian ketiga mengenai pengawasan perwakafan tanah milik.
Ø Bab V tentang ketentuan pidana
Ø Bab VI tentang ketentuan peralihan
Ø Bab VII tetang ketentuan penutup
8. Peraturan Menteri Agama (PMA) Tentang Wakaf
Peraturan menteri agama tentang wakaf yaitu No. 1 Tahun 1978. Peraturan menteri agama tentang pelaksanaan peraturan pemerintah mengenai perwakafan tanah milik ini terdiri dari sepuluh bab, dua puluh pasal. Susunannya sebagai berikut :
Ø Bab I tentang ketentuan umum memuat rumusan berbagai istilah dalam perwakafan.
Ø Bab II mengenai ikrar wakaf dan aktanya.
Ø Bab III tentang pejabat pembuat akta ikrar yaitu kepala kantor urusan agama dan tugasnya sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf.
Ø Bab IV tentang nadzir, kewajiban dan hak-haknya.
Ø Bab V perubahan perwakafan tanah milik
Ø Bab VI tentang pengawasan dan bimbingan
Ø Bab VII tata cara pendaftaran wakaf yang terjadi sebelum Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1977 diundangkan
Ø Bab VIII tentang penyelesaian perselisihan perwakafan
Ø Bab IX biaya
9. Struktur Organisasi Pengelola Wakaf
• Dewan Syariah
• Dewan Pembina
• Presiden Direktur Dompet Dhuafa
• Directur Tabung Wakaf Indonesia
• Manajer Program dan Grant Management
• Manajer Fundrising
• Manajer Keuangan
• Manajer HRD dan Legal
• Dewan Pembina
• Presiden Direktur Dompet Dhuafa
• Directur Tabung Wakaf Indonesia
• Manajer Program dan Grant Management
• Manajer Fundrising
• Manajer Keuangan
• Manajer HRD dan Legal
10. Kontribusi Wakaf bagi Perekonomian Umat
a. Wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi orang kaya
b. Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.
c. Dana wakaf uang juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya kembang-kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya.
d. Dana wakaf uang bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini (99,9 % pengusaha di Indonesia adalah usaha kecil). Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial
Dana waqaf uang dapat membantu perkembangan bank-bank syariah, Keunggulan dana waqaf, selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf adalah dana termurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank Syariah .
Dana waqaf uang dapat membantu perkembangan bank-bank syariah, Keunggulan dana waqaf, selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf adalah dana termurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank Syariah .
11. Prospek, Kendala, dan Strategi Pengelolaan Wakaf
1) Prospek
Tabungan Wakaf Indonesia Dumpet Dhuafa ini semakin hari menunjukan perkembangan yang bagus, dimana wakif yang terdaftar semakin bertambah dan lumayan banyak, dan pendapatanpun semakin bertambah. Dan kedepan TWI berencana mendirikan bangunan-bangunan dan usaha-usaha yang produktif yang dapat meningkatkan pedapatan sehingga dapat mandiri dan berdiri sendiri dan membentuk cabang-cabang baru.
Tabungan Wakaf Indonesia Dumpet Dhuafa ini semakin hari menunjukan perkembangan yang bagus, dimana wakif yang terdaftar semakin bertambah dan lumayan banyak, dan pendapatanpun semakin bertambah. Dan kedepan TWI berencana mendirikan bangunan-bangunan dan usaha-usaha yang produktif yang dapat meningkatkan pedapatan sehingga dapat mandiri dan berdiri sendiri dan membentuk cabang-cabang baru.
2) Kendala
Dalam pengelolaan wakaf yaitu Masyarakat masih memahami bahwa wakaf berhubungan dengan harta-harta yang memiliki nilai tinggi, Wakaf berdampak langsung dari masyarakat yang belum terasa, Lembaga wakaf masih di pahami sebagai lembaga zakat, dan tidak ada konsekuensi hukum yang mengikat kepada individu untuk mewafakan sebagian hartanya.
3) Strategi
Dalam Pengelolaan wakaf yaitu Mensosialisasikan dan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang wakaf, mempromosikan lembaganya beserta kegiatan-kegiatan, produk-produk yang sudah dihasilkan melalui media, sehingga dapat menggugah hati masyarakat untuk membayar wakaf, dan perlu adanya koordinasi dengan lembaga zakat untuk menjalin kerjasama dan Meningkatkan kinerja antara kedua lembaga tersebut.
Tag :
Ekonomi Islam
,
PEGADAIAN SYARIAH
By : Asih Kurnia DewiA. Pengertian Gadai
Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan al-rahn berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Menurut istilah syara’, yang dimaksud dengan rahn adalah akad yang objeknya menahan barang terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran dengan sempurna darinya.
Sedangkan menurut Sayyid Sabiq, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai suatu jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian barangnya itu. Adapun pengertian rahn menurut Imam ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari orang yang berpiutang.
Menurut UU Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas dirinya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya yang telah dikeluarkan, untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, dan biaya-biaya yang mana harus didahulukan.
B. Sejarah Pegadaian Syariah
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
C. Lahirnya Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah. Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
D. Dasar Hukum gadai
Boleh tidaknya transaksi gadai menurut Islam diatur dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad. Dari ketiga sumber hukum tersebut disajikan dasar hukum sebagai berikut:
1. Al-Qur’an.
Surat Al-Baqarah ayat 283 yang berbunyi sebagai berikut:
| وَاِنْ كُنْتُمْ عََََل سَفٍَر وَّّ لَمْ تََجِذُ وْا كَا تِبًًا فَِر هَنٌ مَّقْبُوْ ظَهٌقلى فَاِنْ ا َمِنَ بَعْظُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَ دِّ اَلَّذِى ا ؤْ تُمِنَ اَمَانَتَهُ وَلْيَتَِّق اللهَ رَبَهَقلى وَلَا تَكْتُمُواالشَّهَادَةَ¬¬¬قلى وَمَنْ يَّكْتُمْهَافَاِنَّهُ اَثِمٌ قَلْبُهُقلى وَاللهُ بِمَاتَهْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ |
Artinya “Apabila kamu dalam perjalanan dan tidak ada orang yang menuliskan utang, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipecaya itu menunaikanamanatnya(hutangnya)”.
2. As-Sunnah.
Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk ditukar dengan gandum. Lalu orang Yahudi berkakata: “Sungguh Muhammad ingin membawa lari hartaku”. Rasulullah kemudian menjawab: “Bohong! Sesungguhnya aku orang yang jujur di atas bumi ini dan di langit. Jika kamu berikan amanat kepadaku pasti aku tunaikan. Pergilah kalian dengan baju besiku menemuinya”. (HR. Bukahri).
3. Ijtihad.
Berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist di atas menunjukkan bahwa transaksi atau perjanjian gadai dibenarkan dalam Islam bahkan Nabi Muhammad SAW pernah melakukannya. Namun demikian, perlu dilakukan pengkajian lebih dalam dengan melakukan Ijtihad.
1. Al-Qur’an.
Surat Al-Baqarah ayat 283 yang berbunyi sebagai berikut:
| وَاِنْ كُنْتُمْ عََََل سَفٍَر وَّّ لَمْ تََجِذُ وْا كَا تِبًًا فَِر هَنٌ مَّقْبُوْ ظَهٌقلى فَاِنْ ا َمِنَ بَعْظُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَ دِّ اَلَّذِى ا ؤْ تُمِنَ اَمَانَتَهُ وَلْيَتَِّق اللهَ رَبَهَقلى وَلَا تَكْتُمُواالشَّهَادَةَ¬¬¬قلى وَمَنْ يَّكْتُمْهَافَاِنَّهُ اَثِمٌ قَلْبُهُقلى وَاللهُ بِمَاتَهْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ |
Artinya “Apabila kamu dalam perjalanan dan tidak ada orang yang menuliskan utang, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipecaya itu menunaikanamanatnya(hutangnya)”.
2. As-Sunnah.
Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk ditukar dengan gandum. Lalu orang Yahudi berkakata: “Sungguh Muhammad ingin membawa lari hartaku”. Rasulullah kemudian menjawab: “Bohong! Sesungguhnya aku orang yang jujur di atas bumi ini dan di langit. Jika kamu berikan amanat kepadaku pasti aku tunaikan. Pergilah kalian dengan baju besiku menemuinya”. (HR. Bukahri).
3. Ijtihad.
Berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist di atas menunjukkan bahwa transaksi atau perjanjian gadai dibenarkan dalam Islam bahkan Nabi Muhammad SAW pernah melakukannya. Namun demikian, perlu dilakukan pengkajian lebih dalam dengan melakukan Ijtihad.
E. Tujuan Berdirinya
Memenuhi pertanyaan pasar syariah (masyarakat muslim) dan mengikuti perkembangan perekonomian syariah. Serta danya keinginan masyarakat untuk berdirinya lembaga gadai Syari’ah dalam bentuk perusahaan, mungkin karena umat Islam menghendaki adanya lembaga gadai perusahaan yang benar-benar menerapkan prinsip Syari’ah Islam.
Tag :
Ekonomi Islam
,
OBLIGASI SYARIAH
By : Asih Kurnia DewiA. PENGERTIAN, SEJARAH, DASAR HUKUM DAN TUJUAN BERDIRINYA
1. Pengertian
Obligasi merupakan surat utang dari suatu lembaga atau perusahaan yang dijual kepada investor untuk mendapatkan dana segar. Sedangkan obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pasa saat jatuh tempo.
Obligasi merupakan surat utang dari suatu lembaga atau perusahaan yang dijual kepada investor untuk mendapatkan dana segar. Sedangkan obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pasa saat jatuh tempo.
2. Sejarah Obligasi Syariah
Pasar modal syariah berdiri pada tanggal 14 maret 2003, maka muncullah harapan bahwa pasar modal yang didasari prinsip syariah dapat berkembang lebih besar lagi. Pasar modal syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan institusi-institusi lembaga keuangan syariah. Salah satu institusi tersebut adalah obligasi syariah.
Ketika bank syariah di kembangkan, maka muncullah pasar uang syariah. Dan pada saat reksadana syariah di munculkan, perlu instrumen halal untuk penyaluran penempatan portofolio. Demikian dengan asuransi dan dana pensiun syariah. Lembaga keuangan syariah ini memerlukan bank syariah, membutuhkan pasar modal syariah dengan saham halal dan obligasi syariahnya.
Pasar modal syariah berdiri pada tanggal 14 maret 2003, maka muncullah harapan bahwa pasar modal yang didasari prinsip syariah dapat berkembang lebih besar lagi. Pasar modal syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan institusi-institusi lembaga keuangan syariah. Salah satu institusi tersebut adalah obligasi syariah.
Ketika bank syariah di kembangkan, maka muncullah pasar uang syariah. Dan pada saat reksadana syariah di munculkan, perlu instrumen halal untuk penyaluran penempatan portofolio. Demikian dengan asuransi dan dana pensiun syariah. Lembaga keuangan syariah ini memerlukan bank syariah, membutuhkan pasar modal syariah dengan saham halal dan obligasi syariahnya.
3. Dasar Hukum Obligasi Syariah
1) surat al-maidah:1
2) surat al-isra’:34
3) Fatwa DSN no:32/DSN-MUI/IX/2002, tentang obilgasi syariah
4) UU no:19 tahun 2008, tentang surat berharga
4. Tujuan Berdirinya Obligasi Syariah
Ø Menciptakan sistem ekonomi yang berbasis syariah secara keseluruhan
Ø Memberi peluang bagi para investor muslim untuk bergelut di dunia pasar modal khususnya obligasi syariah
Ø Mengembangkan alternatif instrumen investasi
B. PRINSIP TARANSAKSI DAN APLIKASINYA
Sebagai bentuk pendanaan (financing) dan sekaligus investasi memungkinkan beberapa bentuk atau struktur yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindar dari unsur riba. Berdasarkan alasan tesebut, maka obligasi syariah dapat memberikan :
Sebagai bentuk pendanaan (financing) dan sekaligus investasi memungkinkan beberapa bentuk atau struktur yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindar dari unsur riba. Berdasarkan alasan tesebut, maka obligasi syariah dapat memberikan :
Ø Bagi hasil berdasarkan mudharabah, yaitu akad kerjasama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan
Ø Margin fee berdasarkan akad mudharabah, salam, istishna, dan ijarah. Dengan akad tersebut obligasi syariah akan memberikan pendapatan tetap.
C. JENIS-JENIS OBLIGASI SYARIAH
1. Obligasi syariah mudharabah, obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah. Yaitu akad kerjasama antara pemilik modal dan pengelola
2. Obligasi syariah ijarah, obligasi syariah berdasarkan akad ijarah. Yaitusuatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pengganti
3. Sukuk istisna adalah perjanjian kontrak untuk barang-barang industri yang memperbolehkan pembayaran tunai dan pengiriman di masa depan atau pembayaran dan pengiriman di masa depan dari barang-barang yang dibuat berdasarkan kontrak tertentu.
4. Obligasi salam adalah kontrak dengan pembayaran harga di muka yang dibuat untuk barang-barang yang dikirim kemudian. Tidak diperbolehkan menjual komoditas yang diurus sebelum menerimanya
D. PERATURAN TERKAIT OBLIGASI SYARIAH
1. Aktifitas utama yang halal, tidak bertentangan dengan fatwa no: 20/DSN-MUI/IV/2001
2. Pemeringkat investasi grade :
Ø memiliki fundamental usaha yang kuat
Ø memiliki fundamental keuangan yang kuat
Ø memiliki citra yang baik bagi public
3. keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen jakarta islamic index
E. PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN OBLIGASI SYARIAH DI INDONESIA
Di indonesia penerbitan obligasi syariah ini di pelopori oleh indosat dengan obligasi syariah mudharabah indosat senilai Rp. 100 miliyar pada oktober 2002. kemudian indosat mengalami oversubribed dua kali lipat sehingga bertambah menjadi Rp 175 miliyar. Langkah indosat diikuti oleh PT Berlian Laju Tanker sebesar Rp 175 miliyar pada tanggal 28 mei 2003. PT Bank Bukopin menerbitkan obligasi syariah mudharabah pada 10 juli 2003 sebesar Rp 45 miliyar. PT Bank Muamalat Indonesia sebesar Rp 200 miliyar pada tanggal 15 juli 2003. PT Ciliandra Perkasa pada 26 September 2003 sebesar Rp 60 miliyar, PT Bank Syariah Mandiri pada 31 oktober 2003 sebesar Rp 200 miliyar. dan pada tahun 2006, PLN berencana mengumumkan emisi obligasi dengan nilai Rp 200 Miliyar.
Di indonesia penerbitan obligasi syariah ini di pelopori oleh indosat dengan obligasi syariah mudharabah indosat senilai Rp. 100 miliyar pada oktober 2002. kemudian indosat mengalami oversubribed dua kali lipat sehingga bertambah menjadi Rp 175 miliyar. Langkah indosat diikuti oleh PT Berlian Laju Tanker sebesar Rp 175 miliyar pada tanggal 28 mei 2003. PT Bank Bukopin menerbitkan obligasi syariah mudharabah pada 10 juli 2003 sebesar Rp 45 miliyar. PT Bank Muamalat Indonesia sebesar Rp 200 miliyar pada tanggal 15 juli 2003. PT Ciliandra Perkasa pada 26 September 2003 sebesar Rp 60 miliyar, PT Bank Syariah Mandiri pada 31 oktober 2003 sebesar Rp 200 miliyar. dan pada tahun 2006, PLN berencana mengumumkan emisi obligasi dengan nilai Rp 200 Miliyar.
F. PROSPEK, KENDALA, DAN STRATEGI PENGEMBANGAN OBLIGASI SYARIAH
Prospek obligasi syariah
Dengan penerbitan obligasi syariah Indosat, diharapkan bangsa pasar investasi pada instrumen syariah akan lebih berkembang. Obligasi syariah di Indonesia bisa lebih pesat seperti di negara Malaysia.
Kendala dalam pengembangan obligasi syariah:
Dengan penerbitan obligasi syariah Indosat, diharapkan bangsa pasar investasi pada instrumen syariah akan lebih berkembang. Obligasi syariah di Indonesia bisa lebih pesat seperti di negara Malaysia.
Kendala dalam pengembangan obligasi syariah:
Ø Belum banyak masyarakat yang paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi sistem yang digunakannya.
Ø Masyarakat dalam menyimpan dananya cendrung didasarkan atas pertimbangan pragmatis.
Ø Di usia yang relatif masih muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum dikenal.
Strategi pengembangan obligasi syariah
Ø Sosiolisasi terus digencarkan.
Ø Usaha untuk menarik pasar emosional secara statistik relatif lebih sedikit dari pada pasar rasional.
Ø Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas dan efesiensi untuk selalu dilakukan oleh obligasi syariah.
Tag :
Ekonomi Islam
,